Kapolri: Penindakan Pembajakan Hak Cipta Harus Didahului Pengaduan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan ada tata cara agar kepolisian bisa menindak para pelaku pembajakan hak cipta.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan ada tata cara agar kepolisian bisa menindak para pelaku pembajakan hak cipta.
"Harus ada pengaduan dari pemilik hak, sehingga Polri bisa melakukan penindakan," ujar Badrodin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Pernyataan Badrodin menanggapi para pemusik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pagi tadi.
Badrodin mengatakan tata cara tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menilai selama ini pemusik belum paham betul tata cara pelaporan.
Ia memastikan polisi belum pernah menerima aduan terkait pembajakan hak cipta. Jika ada aduan atau laporan terkait pembajakan, polisi akan langsung bergerak.
"Oleh karena itu harus ada kerjasama dua pihak, baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu," kata Badrodin. "Waktu dua minggu lalu ada pertemuan dengan kami dan kami tindak lanjuti pembicaraan secara teknis, tapi belum dilakukan," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.