Ketua DPD: Pemerintah Harus Tutup 18 Kampus Terbitkan Ijazah Palsu
"Harus dibekukan izinnya. Bagaimana nasib bangsa kita, orang yang memalsukan, mengeluarkan ijazah palsu ini telah mencederai pendidikan nasional."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan 18 kampus yang diduga melakukan praktik jual beli dan penerbitan ijazah palsu di Jabodetabek dan Nusa Tenggara Timur sudah diterima Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Ketua DPD RI Irman Gusman menilai praktik jual beli ijazah oleh kampus-kampus tertentu adalah tindakan kriminal dan harus ditertibkan segera jika benar mereka melakukan hal itu. Bahkan kampus penerbit ijazah palsu harus ditutup.
"Ini tindakan kriminal. Harus ditutup kampus-kampus itu. Tidak ada kompromi buat itu," ungkap Irman kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Menurut Irman, praktik jual beli ijazah dan penerbitan ijazah palsu telah menciderai pendidikan nasional. Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait segera menindak-lanjuti laporan dan mempidanakan kampus-kampus itu.
"Harus dibekukan izinnya. Bagaimana nasib bangsa kita, orang yang memalsukan bahkan mengeluarkan ijazah palsu ini telah mencederai pendidikan nasional. Negara harus tegas atas hal seperti ini," tandasnya.