Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIH Sudah Berkumpul untuk Siasati Revisi UU Pilkada

Baidowi mengatakan sikap tersebut sudah diputuskan melalui rapat yang digelar beberapa hari lalu

zoom-in KIH Sudah Berkumpul untuk Siasati Revisi UU Pilkada
Logo PPP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai-partai pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak revisi Undang- undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu dipastikan oleh, Baidowi, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kubu M Romahurmuziy.

Baidowi mengatakan sikap tersebut sudah diputuskan melalui rapat yang digelar beberapa hari lalu, yang dihadiri para pemimpin dari partai pendukung KIH.

"Posisi kita jelas, menolak (revisi)," katanya.

Namun saat ditanya kesepakatan-kesepakatan apa saja yang dihasilkan dari pertemuan para pemimpin partai KIH, Baidowi mengaku belum bisa menjelaskannya.

Pasalnya di rapat itu sudah disepakati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai NasDem lah yang berhak mengkomunikasikan isi pertemuan.

"Kita sudah sepakat, yang mengkom ke publik itu PDIP dan NasDem, kita hanya menginformasikan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Soal rencana pimpinan DPR yang akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Baidowi menegaskan pihaknya tidak ambil pusing.

Konsultasi soal gagasan rencana revisi undang-undang Pilkada antara DPR dengan Presiden, adalah sesuatu yang wajar.

"Perkara pimpinan DPR mau konsultasi dengan presiden, konsultasi biasa saja, sesama lembaga negara ya sah-sah saja, kita tidak khawatir," jelasnya.

Ketua DPP bidang Politik dan Pemberitaan PPP kubu Romahurmuziy, Rusli Effendi, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya menduga rencana revisi itu, hanyalah untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja.

"Wacana itu lebih untuk kepentingan politik kelompok tertentu, bukan untuk bangsa. Untuk merevisi belum lah tepat," katanya.

Padahal Undang-undang tersebut belum pernah dilaksanakan, karena baru akhir tahun ini Pilkada dilaksanakan. Namun demikian kelompok tertentu ingin kembali mengubah sejumlah pasal di undang-undang tersebut.

Salah satu pasal yang akan dimasukan ke dalam revisi, adalah pengakuan terhadap kubu yang sah, berdasarkan keputusan pengadilan terakhir.

Pasal tersebut juga mempengaruhi PPP, yang tengah mengalami dualisme kepemimpinan, antara Romy dan kubu Djan Faridz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas