Salah Buat SK Kepengurusan Golkar, Jokowi Diminta Copot Yasonna
Berdasarkan putusan tersebut, bisa dikatakan Menkumham telah membuat kesalahan dalam menetapkan SK Kepengurusan Partai Golkar.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah membacakan putusan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Golkar atau dengan kata lain mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Berdasarkan putusan tersebut, bisa dikatakan Menkumham telah membuat kesalahan dalam menetapkan SK Kepengurusan Partai Golkar.
"Maka jadi masukan bagi Presiden Jokowi untuk mencopot Menhukam Yasonna Laoly karena juga telah buat kesalahan dalam kasus SK DPP PPP," ujar Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun, Senin (18/5/2015).
Andi mengatakan, putusan tersebut membuktikan secara hukum bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah yaitu berdasarkan Munas Bali yang mengusung Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum.
"Karena majelis hakim membatalkan SK Menhumkam tentang kepengurusan DPP Golkar Agung, sehingga secara hukum kepengurusan DPP Golkar yang sah adalah DPP dengan Ketum Aburizal Bakrie dan Waketum Agung Laksono dan Sekjen Idrus Marham," kata Andi.
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor ini juga mengatakan berdasarkan putusan PTUN ini membuka ruang rekonsiliasi antara Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.