Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahd: Kami Maknai Sebagai Kemenangan Rakyat

Kemenangan ini kami maknai sebagai kemenangan rakyat.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahd: Kami Maknai Sebagai Kemenangan Rakyat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti (kiri) membacakan putusan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). PTUN Memutuskan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEEWS.COM, JAKARTA -  Kemenangan kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Wakil Bendahara Umum DPP Golkar, Fahd A Rafiq sebagai kemenangan rakyat.

“Pertama kami ucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan hakim PTUN. Kemenangan ini kami maknai sebagai kemenangan rakyat. Karena kami yakin bahwa perjuangan kami juga didasari doa dari seluruh rakyat yang mendambakan keadilan dapat tegak di bumi pertiwi ini. Golkar lahir dan dibesarkan rakyat serta seluruh kader yang memiliki komitmen,” kata Fahd usai menghadiri persidangan di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Ketua Umum DPP Gema MKGR ini menambahkan, putusan hakim Ini menjadi tonggak sejarah perjuangan Golkar di bawah kepemimpinan Ical. Sekarang, seluruh kader Golkar tentu menerima dengan suka cita dan bekerja solid membangun bangsa dan Negara.

“Ini sekaligus menjadi bukti bahwa keadilan itu dapat melihat sekalipun di tempat gelap. Sekarang saatnya seluruh kader Golkar di bawah kepemimpinan ARB bersatu membangun bangsa. Rakyat sudah jenuh dengan pertikaian atau konflik, hukum telah memutuskan secara adil dan saatnya sekarang bekerja kembali,” ujar Bendahara Umum DPP AMPG ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical), Senin (18/5/2015).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas