Kapolri Keluarkan Perintah Penertiban Rumah Dinas
Penertiban lebih dulu, dilakukan di Cipinang Bunder, Jakarta Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Detasemen Markas (Kadenma) Mabes Polri, Kombes Pol Latif mengatakan dari 436 ribu personel Polri di seluruh Indonesia, baru 14 persen diantaranya yang bisa menempati rumah dinas.
Menurut Latif, selama ini penggunaan rumah dinas banyak yang sudah bukan peruntukannya yakni sudah dihuni oleh anak bahkan cucu para purnawirawan Polri.
Atas dasar itulah, Polri sejak tahun 2014 lalu memulai lagi penertiban rumah dinas.
Penertiban lebih dulu, dilakukan di Cipinang Bunder, Jakarta Timur.
"Kami dari Yanma diminta menata dan menertibkan aset Polri di seluruh Indonesia, karena sekarang ini rumah dinas banyak yang ditempati penghuni yang sudah tidak berhak," tegasnya, Selasa (19/5/2015) di Mabes Polri.
Latif menambahkan soal penertiban rumah dinas, Kapolri sudah mengeluarkan sprin dan penertiban akan dilakukan bertahap di semua strara baik dari eks jenderal hingga Bintara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.