Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Usut 18 Perguruan Tinggi yang Jual Ijazah Palsu

Kampus yang ditengarai menjual dan menerbitkan ijazah palsu itu berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi serta Kupang, NTT.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Usut 18 Perguruan Tinggi yang Jual Ijazah Palsu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah mahasiswa dan alumni yang tergabung dalam Solidaritas Tolak Ijazah Bodong Universitas Nasional berunjukrasa di depan Balaikota Jakarta, Kamis (4/4/2013). Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah segera mendesak rektor Universitas Nasional mengeluarkan ijazah baru dengan akreditas terbaru dan menindak pelaku pemalsu ijazah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menelusuri kasus 18 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga menerbitkan dan menjual ijazah palsu, seperti yang diutarakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir.

‎"Soal itu masih dilidik dulu, biasanya kan pemalsuan ijazah ada kerjasama dengan percetakan," tegas Anton, Selasa (19/5/2015) di Mabes Polri Jakarta.

Menurut Anton, ‎biasanya percetakan-percetakan tersebut memiliki sindikat kusus. Dan sindikat ini yang tengah diselidiki pihak Polri.

‎Untuk diketahui, diduga 18 Perguruan Tinggi itu menerbitkan ijazah sarjana strata 1 (S1) kepada penerimanya yang tidak menjalani perkuliahan maupun prosedur lain, seperti ujian, mengerjakan tugas akademik, dan persyaratan lain.

Tapi ada juga yang mengikuti kuliah hanya setahun atau dua tahun tapi memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang.

Praktik jual-beli ijazah itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Namun, kementerian masih merahasiakan identitas 18 kampus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kampus yang ditengarai menjual dan menerbitkan ijazah palsu itu berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi serta Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kabarnya satu dari 18 perguruan tinggi itu ialah sebuah kampus di Bekasi.

Lembaga pendidikan ini menerbitkan ijazah S1 kepada penerimanya yang tidak mengikuti perkuliahan.

Pengadu melaporkan, mahasiswa hanya mengikuti kuliah selama setahun atau dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas