Ahli dari Hadi Poernomo Nilai KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Pajak BCA
Eva Ahyani Zulfa berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang menangani sengketa maupun dugaan pidana terkait permasalahan pajak
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Zulfa berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang menangani sengketa maupun dugaan pidana terkait permasalahan pajak PT Bank Central Asia (BCA) jika perkara tersebut telah diputus pengadilan pajak.
Pernyataan itu disampaikan Eva saat menjadi ahli dari mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo selaku penggugat praperadilan penetapan tersangkanya ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Hadi Poernomo mempraperadilankan penetapan tersangka ke pengadilan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Dirjen Pajak (2002-2004) engan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak BCA periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun.
"Kompetensinya ada di Undang-undang Pajak. Kalau sudah diputus di peradilan pajak, maka tidak bisa diadili di peradilan lain," ujar Eva.
Eva menerangkan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan perundangan yang bersifat lex specialis dan mempunyai karakter tersendiri.
Di antaranya adanya Pasal 36 yang mengatur batasan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana yang penyelesaian dilakukan di Pengadilan Pajak.
"Pasal 36, tidak usah dijelaskan lagi karena jelas batasannya, apa yang bisa diproses dan apa yang masuk ranah Undang-undang tersebut, bagi petugas pajak dan wajib pajak. Kalau bagi wajib pajak, ada rumusan yang jelas, mana yang kena sanksi pidana dan mana yang hanya kena sanksi administratif," ujarnya.
Bagi Eva, seharusnya Pengadilan Pejak lah yang terlebih dahulu bekerja untuk menangani perkara pajak BCA. Proses peradilan tersebut bisa menjadi tolak ukur untuk mengetahui ada atau tidaknya delik pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak.
Jika perkara tersebut sudah memutus dan tidak ditemukan pidana, maka pengadilan umum tidak bisa lagi mengadili perkara yang sama.
Meski UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang dipakai oleh pihak KPK dalam penanganan suatu perkara, Eva justru berpendapat seharusnya UU tentang Pajak menjadi acuan perkara pidana perpajakan.
Selain berpendapat tentang UU tentang Pajak yang bersifat lex specialis, Eva juga menyampaikan pendapat kepada hakim tunggal Haswandi, bahwa setiap undang-undang berasas tidak bisa berlaku surut atau retroaktif, termasuk UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurutnya, dengan demikian, maka KPK yang secara kelembagaan baru terbentuk pada Desember 2003 tidak berwenang menangani perkara pidana dugaan korupsi terkait pajak BCA yang terjadi pada 1999. "Tidak berlaku retroaktif," ujarnya.