Ahli: UU Perpajakan Harus jadi Rujukan Utama dalam Perkara Pidana
UU KUP merupakan hukum pidana administratif yang penerapannya lebih diutamakan dalam penyelesaian pidana perpajakan.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Eva Achjani Zulfa menjelaskan secara sistemaris dan logis Undang-Undang tentang perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam suatu perkara pidana, yakni UU nomor 9 tahun 1994 terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu, karena tindak pidana apapun memintai karakteristik masing-masing. Hal tersebut, kata dia, perlu dicermarti dan diutamakan penerapannya guna menguji tindak pidana yang bersangkutan.
Menurutnya, UU KUP merupakan hukum pidana administratif yang penerapannya lebih diutamakan dalam penyelesaian pidana perpajakan.
"UU tentang perpajakan harus menjadi rujukan utama dalam suatu perkara pidana," ujar Eva di dalam di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (20/5/2015).
Ahli dari pihak Hadi Poernomo selaku pemohon itu mengatakan, kalau pada sengketa pajak ditemukan sebuah tindak pidana lain yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan, misalnya penyalahgunaan wewenang arau korupsi.
Menurutnya, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menggunakan UU yang bersangkutan. Namun demikian, sebutnya, harus pula diselesaikan terlebih dahulu pengadilan pajak ini hingga mencapai tujuan.
Sebelumnya, sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sidang memasuki agenda keterangan para ahli dari pihak Hadi Purnomo selaku pemohon.
Persidangan yang sudah berjalan sebanyak tiga kali itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi, di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 11.00 Wib.
Setelah persidangan beragendakan pembuktian surat antara termohon (KPK) dan pihak pemohon (Hadi), Selasa (19/5) kemarin.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan itu perihal penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.