Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Beri Waktu Polri Sepekan Keluarkan SP3

Tim Penasihat Hukum Bambang Wijojanto memberi waktu satu pekan kepada kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Beri Waktu Polri Sepekan Keluarkan SP3
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW (kiri) menerima hasil penyidikan dari Ketua Bidang Pembelaan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hendrik Jehaman (kanan) disaksikan (dari kiri) Koordinator Tim Pembela BW Nur Syahbani Katjasungkana, anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie dan Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan di YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015). Komisi Pengawas Peradi menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto dengan alasan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Bambang Wijojanto memberi waktu satu pekan kepada kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasannya, Peradi tidak mendapati pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW selaku advokad

"Jika kepolisian dalam waktu satu minggu mengeluarkan SP3, maka kami akan daftarkan (gugatan praperadilan) lagi," kata salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yakin kepada wartawan setelah melakukan pencabutan permohonan didampingi Bahrain yang juga Tim Penasehat Hukum Bambang Wijojanto di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Permohonan gugatan itu dicabut sekitar pukul 10.00 Wib di ruangan Pantira Pengganti.

Ainul menjelaskan, Komisi Pengawas Peradi telah memeriksa seluruh dokumen persidangan saat BW sebagai kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat Bupati ujang Iskandar 2010 silam.

Hasil keputusan pemeriksaan tersebut, tidak ada pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW.

Berita Rekomendasi

"Dokumen persidangan itu diperiksa semua," katanya.

Pihaknya optimistis, kepolisian masih mempunyai itikad baik dengan memikirkan hasil keputusan Komisi Pengawas Peradi.

Menurutnya, Peradi memiliki kewenangan untuk menilai seorang advokad melakukan pelanggaran kode etik atau tidaknya. Hal demikian sebagaimana amanat Undang-Undang oleh advokad.

"Peradi itu lembaga yang menaungi BW sebagai advokad," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan pra peradilan yang sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Seperti diketahui, pada Kamis 7 Mei 2015, Bambang Widjojanto sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Widjojanto merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Ia dikenakan sangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas