Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Beri Waktu Polri Sepekan Keluarkan SP3
Tim Penasihat Hukum Bambang Wijojanto memberi waktu satu pekan kepada kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Bambang Wijojanto memberi waktu satu pekan kepada kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasannya, Peradi tidak mendapati pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW selaku advokad
"Jika kepolisian dalam waktu satu minggu mengeluarkan SP3, maka kami akan daftarkan (gugatan praperadilan) lagi," kata salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yakin kepada wartawan setelah melakukan pencabutan permohonan didampingi Bahrain yang juga Tim Penasehat Hukum Bambang Wijojanto di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Permohonan gugatan itu dicabut sekitar pukul 10.00 Wib di ruangan Pantira Pengganti.
Ainul menjelaskan, Komisi Pengawas Peradi telah memeriksa seluruh dokumen persidangan saat BW sebagai kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat Bupati ujang Iskandar 2010 silam.
Hasil keputusan pemeriksaan tersebut, tidak ada pelanggaran kode etik advokad maupun pelanggaran hukum yang dilakukan BW.
"Dokumen persidangan itu diperiksa semua," katanya.
Pihaknya optimistis, kepolisian masih mempunyai itikad baik dengan memikirkan hasil keputusan Komisi Pengawas Peradi.
Menurutnya, Peradi memiliki kewenangan untuk menilai seorang advokad melakukan pelanggaran kode etik atau tidaknya. Hal demikian sebagaimana amanat Undang-Undang oleh advokad.
"Peradi itu lembaga yang menaungi BW sebagai advokad," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan pra peradilan yang sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Seperti diketahui, pada Kamis 7 Mei 2015, Bambang Widjojanto sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang Widjojanto merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Ia dikenakan sangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.