Kuasa Hukum Bos Sentul City Permasalahan Penetapan Pasal 21
Tidak relevan JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 21. Terdakwa tidak merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Bogor dan menghalang-halangi penyidikan dengan terdakwa Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2015). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Swie Teng, kubu pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) mempermasalahkan sangkaan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Menurut tim kuasa hukum, sangkaan pasal 21 tersebut tidaklah tepat.
"Tidak relevan JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 21. Terdakwa tidak merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP," kata salah satu kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso.
Kuasa hukum Swie Teng juga menilai bahwa jika kliennya merintangi, maka perkara dari Yohan tidak bisa sampai ke penuntutan. Menurutnya, perkara Yohan Yap tidak dapat diadili oleh majelis hakim.
"Kalau (Swie Teng) menghalang-halangi atau merintangi, perkara Yohan Yap tidak dapat disidang," ujarnya.
Swie Teng oleh JPU didakwa dengan dua sangkaan. Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Terkait merintangi penyidikan, Cahyadi disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan.
Sejumlah cara dilakukan terkait upaya itu diantaranya adalah memerintahkan sejumlah pihak memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik KPK terkait PT BJA. Dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
"Terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK," kata JPU.
Dasar KPK mendudukkan Swie Teng dengan penerbitan Sprindik nomor; Sprin.Dik-46/01/09/2014 tanggal 26 September berdasarkan LPTK Nomor LPTK-02/KPK/05/2014 tanggal 8 Mei 2014 atas pelaporan Direktur Penyelidikan Ary Widiatmoko. Sprindik ini menyebutkan jika terdakwa menghalangi penyidikan kasus suap dengan terdakwa FX Yohan Yap.