Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono Diperiksa 10 jam di Bareskrim
mantan kepala BP Migas Raden Priyono hari ini, Rabu (20/5/2015) diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sekitar 10 jam, mantan kepala BP Migas Raden Priyono hari ini, Rabu (20/5/2015) diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Usai pemeriksaan, Raden mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pukul 10.00 - 22.00 WIB, selama pemeriksaan Raden pun mengaku didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
"Saya diperiksa sebagai saksi, soal TPPI semuanya sudah saya jelaskan mengenai wewenang saya sampai peraturan dan kebijakan pemerintah," kata Raden di Mabes Polri.
Termasuk ia menjelaskan pula kronologi penjualan Kondensat oleh BP Migas pada PT TPPI. Menurutnya hal itu dilakukan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang ada.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudag melakukan penggeledahan di kantor TPPI dan SKK Migas, menyita barang bukti, memeriksa puluhan saksi serta menetapkan tiga tersangka yakni HW, RP, dan DH.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar USD156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang.