Bareskrim Polri Sayangkan Bambang Widjojanto Cabut Gugatan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Victor Edison Simanjuntak menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Victor Edison Simanjuntak menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto terhadap kepolisian.
Bambang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2015) kemarin.
Padahal, menurut Victor, praperadilan merupakan tempat pembuktian apakah proses hukum polisi terhadap Bambang sesuai dengan prosedur atau sebaliknya.
"Buat saya, sayang sekali cabut praperadilan ya. Padahal, kami sudah siap. Ini kan menjadi ajang pembuktian apakah opini yang BW tebar setelah penangkapan itu benar atau tidak. Wong sejak awal ditangkap dipermasalahkan dalam opini. Saya bilang jangan beropini, kita buktikan saja di praperadilan, eh dicabut," ujar Victor, saat dihubungi, Kamis (21/5/2015) pagi.
Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.
Pencabutan itu menyusul keluarnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan terhadapnya.
Pihak Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasusnya.
Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.
Soal alasan pencabutan, Victor tak dapat menerimanya.
Menurut dia, Komisi Pengawas Peradi hanya dapat memutuskan seorang advokat melanggar kode etik profesi atau tidak.
Hal tersebut, kata Victor, tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan di kepolisian.
"Penyidikan itu penegakan hukum. Tidak ada hubungannya dengan Peradi. Mau di sana itu dinyatakan tidak melanggar kode etik kek, tetapi kalau polisi menemukan bukti tindak pidana, ya jalan terus kita," ujar Victor.
Terkait permintaan pihak BW untuk SP3 kasus BW, ia menegaskan, SP3 perkara hanya didasarkan pada tiga alasan.
Pertama, dinyatakan bukan tindak pidana, alasan demi hukum, dan tidak cukup bukti.
Adapun perkara BW dinilainya memenuhi tiga unsur tersebut.
"Jadi, apa alasan saya untuk SP3 perkara BW? Tidak ada. Apa karena alasan Peradi? Enggak mungkin kan," kata Victor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.