Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono: Islah 'Kerjasama Pilkada' Agar Golkar Bisa Ikut Pilkada

"Untuk menyiasati jangan sampai ganggu pilkada, artinya keikutsertaan Golkar, maka kami lakukan cara antara lain melalui islah," ujar Agung.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Agung Laksono: Islah 'Kerjasama Pilkada' Agar Golkar Bisa Ikut Pilkada
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menghadiri sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menerima gugatan kubu Ical, di Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Putusan yang dibacakan hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar Kubu Agung Laksono bersedia menggelar islah terbatas dengan kubu Aburizal Bakrie. Ketua Umum Golkar Agung Laksono menyebut islah terbatas dengan istilah kerjasama pilkada.

"Di daerah juga harus ada, sehingga nanti satu pintu gitu," kata Agung kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

Menurut Agung dengan kerjasama tersebut maka penjaringan calon kepala daerah tidak tergantung kubu di Golkar. "Tapi satu kubu, yang penting lolos syarat-syarat," katanya.

Ia mencontohkan calon yang diusung di pilkada lolos verifikasi adminitrasi dan mendapatkan peringkat tertinggi dalam survei. Sedangkan mengenai ketentuan di KPU, Agung sepakat memilih salah satu untuk tandatangan calon yang diusung.

"Tentu dasar yang diakui oleh KPU dan KPU itu sebagaimana diketahui didasarkan pada ketentuan perundangan berdasarkan keputusan pemerintah (SK Menkumham)," katanya.

Agung meyakinkan sebelum pendaftaran KPU dibuka pada 26 Juli 2015, Golkar harus mampu memberikan jawaban kepada publik terkait islah tersebut. Ia memastikan islah tidak berhubungan dengan kepengurusan, karena hal tersebut masih berproses di pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Kami banding dan Menkumham juga banding. Untuk siasati jangan sampai ganggu pilkada artinya keikutsertaan Golkar maka kami lakukan cara antara lain melalui islah," imbuh mantan Menkokesra itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas