Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

29 Warga Tiongkok Ditangkap, 2 Diantaranya Pakai Narkoba

Sementara, sebanyak 27 WN Tiongkok diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 29 Warga Tiongkok Ditangkap, 2 Diantaranya Pakai Narkoba
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sejumlah warga negara Tiongkok yang ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya di kawasan elite Pondok Indah Jakarta. Mereka terlibat dalam cyber crime. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pendataan sebanyak 29 Warga Negara Tiongkok yang diamankan di Jalan Sekolah Duta V Nomor 55 RT/RW 003/014 Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan sebanyak dua WN Tiongkok diserahkan ke aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan karena kedua orang itu terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dan heroin. Namun, dia mengaku tidak bisa menjelaskan berapa barang bukti yang disita.

“Sedang didalami barang bukti. Kuantitas belum dijumlahkan. Ditemukan paket 1 bungkus sabu dan 1 bungkus heroin. Mereka dikenakan UU Narkotika,” ujar AKBP Herry Heryawan ditemui di lokasi, Selasa (26/5/2015).

Sementara, sebanyak 27 WN Tiongkok diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

“Mereka diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan tindakan penyidikan selanjutnya,” tuturnya.

Dalam melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Indonesia bekerjasama dengan kepolisian Tiongkok. Sebab, mereka diduga melakukan perbuatan cyber crime terhadap WN Tiongkok di negara asal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas