Denny Kembali Diperiksa di Bareskrim
Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan bagi Denny.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana siang ini, Selasa (26/5/2015) kembali diperiksa Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan bagi Denny.
"Hanya pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkasnya saja," kata Wiyagus di Mabes Polri.
Pantauan Tribunnews.com, Denny datang ke Bareskrim pukul 13.15 WIB menggunakan kemeja merah marun didampingi beberapa kuasa hukumnya, diantaranya Heru Widodo.
"Nanti saja ya, saya masuk dulu, biar diperiksa dulu. Ini hanya pemeriksaan tambahan," ucap Denny.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.