Guru Besar FH Unpad Tantang KPK Publikasikan Alokasi Dana untuk ICW
KPK dituding memberikan dana proyek kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW).
Penulis: Rahmat Patutie
![Guru Besar FH Unpad Tantang KPK Publikasikan Alokasi Dana untuk ICW](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/romli-atmasasmita_20150228_124834.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha dan Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak tidak habis-habisnya menjadi sorotan negatif sepeninggal dua pemimpinnya, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Termutakhir, KPK dituding memberikan dana proyek kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW).
Tudingan tersebut, dilontarkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita SH LLM.
"Saya meminta KPK membuka kepada publik, alokasi dana yang mereka dapat dari APBN. Termasuk dana yang dialokasikan untuk LSM, yang di antaranya didapat ICW," kata Romli Atmasasmita kepada Tribunnews.com via telepon, Selasa (26/5/2015).
Ia mengatakan, publikasi alokasi dana untuk sejumlah LSM itu merupakan keharusan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 20 UU No 30/2002 itu, disebutkan KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bukan Dendam
Romli menegaskan, tudingan tersebut bukan didasarkan adanya dendam pribadi terhadap ICW.
Untuk diketahui, ICW diberitakan mengkritik Romli karena yang bersangkutan mengikuti seleksi calon pemimpin KPK.
Kritik itu, bukan tanpa alasan kuat, karena Romli pernah menjadi tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) tahun 2010.
Sikap Romli yang menjadi saksi meringankan bagi Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan juga menjadi sasaran kritik.
"Kasus sisminbakum, saya sebagai tersangka sudah diputus bebas MA (Mahkamah Agung). ICW masih komen-komen sudutkan saya di mana-mana. Sudah saya ingatkan via SMS dan lisan," terangnya, kali ini melalui akun Twitternya.
Ancam Umbar Data
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.