Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Mengabulkan Gugatan Praperadilan Hadi Poermono

Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Sanusi
zoom-in Hakim PN Jaksel Mengabulkan Gugatan Praperadilan Hadi Poermono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poermono, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dibacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2015).

"Menyatakan bahwa permohonan dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi.

Selain itu penetapan tersangka Hadi Poermono oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.

Sedangkan, KPK yang dianggap oleh pemohon tidak berwenang menangani perkara soal pelanggaran pajak tidak dikabulkan oleh Majlis hakim.

Seperti diketahui, Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK karena diduga kuat terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

BERITA TERKAIT

Hadi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 minggu lebih tanpa didamping penasihat hukumnya. Kemarin, Senin (25/5/2015), dua belah pihak, KPK sebagai termohon dan pihak Hadi Poernomo sebagai pemohon bersamaan, telah memberi kesimpulan sidang praperadilan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan ketua BPK tersebut, mulai disidik KPK setelah Hadi diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas