Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi: Putusan Membingungkan dan Tidak ada Kepastian Hukum

Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Johan Budi: Putusan Membingungkan dan Tidak ada Kepastian Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Johan Budi menilai, putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo membingungkan.

Menurut Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi itu, putusan yang dibacakan hakim tunggal Haswandi tidak konsisten dengan putusan praperadilan sebelumnya.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2015).

Menurut Johan, dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak pemohon juga mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK. Saat itu, hakim memutuskan bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah.

Sementara itu, dalam putusan Hadi, penyelidik KPK dianggap tidak sah karena mengangkat penyidik bukan dari Polri dan kejaksaan.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," kata Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.

BERITA TERKAIT

Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.

Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas