ICW: Ada Dugaan Kuat Penyelundupan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
![ICW: Ada Dugaan Kuat Penyelundupan Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hadi-poernomo-menangkan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk_20150526_184325.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dugaan kuat penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutus permohonan pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Keputusan Hakim Haswandi yang memenangkan seorang tersangka korupsi yang ditetapkan KPK tersebut membuat ICW memberikan beberapa rekomendasi terhadap lembaga anti korupsi itu.
Menurut Peneliti ICW Lalola Easter, Hakim Haswandi telah memutuskan hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relavan pada pembuktian pokok perkara di persidangan. Sehingga hal tersebut dianggap sebagai penyelundupan hukum oleh yang bersangkutan karena melampaui kewenangannya.
Pihaknya juga meminta agar KPK sebaiknya kembali memproses penyidikan perkara korupsi terhadap mantan Dirjen Pajak itu.
"Kami merekomendasi KPK melakukan PK ke MA. Lalu KPK harus melanjutkan proses hukum kepada Hadi Poernomo supaya putusan PN Jaksel itu tidak menganulir semua proses hukum yang sedang berjalan," ujar Lalola dalam jumpa di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.