Bareskrim Belum Tentukan Waktu Pelimpahan Berkas BW ke Kejaksaan
Berkas perkara Bambang Widjojanto (BW) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Bambang Widjojanto (BW) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada Senin (25/5/2015) lalu.
Namun hingga kini kapan waktu pelimpahan tahap kedua, BW yang juga tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu belum ditentukan.
"Pokoknya secepatnya, dalam waktu dekat ini kami akan serahkan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Kamis (28/5/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Anton meskipun pelimpahan tahap dua merupakan kewajiban Polri untuk menyerahkan ke Kejaksaan. Namun menurut Anton, penyidik perlu melakukan koordinasi dengan BW termasuk juga dengan Kejaksaan.
"Karena sudah P21, ada kewajiban Polri untuk menyerahkan tahap dua ke Kejaksaan. Kami perlu koordinasi dulu termasuk dengan pak BW kapan bisa dihadapkan ke penyidik," ujarnya.
Untuk diketahui, atas kasus itu BW telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain BW, berkas tersangka lainnya yakni Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2015) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.