Berkas Bekas Direktur Pengolahan Pertamina Dilimpahkan ke Penuntutan
Berkas penyidikan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dinyatakan lengkap
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini SAM (Soroso) ke tahap dua," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Soroso sebenarnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menilai, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya.
Suroso mengajukan lagi gugatan praperadilan pascaputsuan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Suroso adalah tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005.
Selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka.
Pada sidang Willy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 18 Mei 2015, Jaksa KPK mendakwa Willy memberikan uang 190 ribu dolar AS kepada Suroso Atmomartoyo agar menyetujui OCTEL melalui PT Soegih Interjaya menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina pada 2004 dan 2005.
Dalam dakwaan disebutkan Willy melakukan dugaan suap bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), Paul Jennings selaku CEO OCTEL, Dennis J Kerisson selaku CEO OCTEL, dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya.
OCTEL kemudian berganti nama pada tahun 2006 menjadi Innospec Ltd.