KPK Geledah Rumah Suryadharma Ali di Tebet
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan kasus korupsi ibadah penyelenggaraan haji 2012-2013.
"Hari ini peniyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA di kawasan Menteng Dalam, Tebet," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Penggeledahan tersebut, lanjut Priharsa, penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Saat penggeledahan tersebut, lanjut Priharsa, tidak mengalamai hambatan dari pihak keluarga.
"Penggeledahan berjalan lancar tadi," tukas Priharsa.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Bekas Ketua Umum PPP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.