TKI Asal Blitar Ditangkap Gara-gara Bunuh Bekas Majikannya di Taiwan
Indayani ditangkap karena membunuh mantan majikannya seorang warga Taiwan, 18 April 2015.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Indonesia di luar negeri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terlibat kasus pembunuhan. Giliran TKI asal Blitar, Indayani yang mengalami masalah tersebut.
Indayani ditangkap karena membunuh mantan majikannya seorang warga Taiwan, 18 April 2015. Pembunuhan terjadi di depan gerai makan korban pada pukul 04.00 waktu setempat.
Dijelaskan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, awalnya dua pegawai korban mendengar pelaku dan korban sedang beradu mmulut. Melihat kejadian itu, dua pegawai lantas menelepon polisi karena situasi semakin memanas. Saat pihak berwenang sampai di tempat kejadian, korban justru sudah berlumuran darah.
"Saat polisi tiba di lokasi kejadian, polisi mendapati korban terkunci dalam mobil dan kemudian polisi memanggil pemadam kebakaran untuk memecahkan kaca mobil. Polisi mendapati tubuh korban berlumuran darah dan terdapat bekas tusukan di bagian dada. Korban segera dilarikan ke rumah sakit namun sudah tidak tertolong," kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2015).
Melalui hasil rekaman kamera pengawas, Polisi mendapati Indayani kabur menggunakan taksi usai insiden tersebut. Setelah dilakukan investigasi di tempat kejadian, polisi tidak menemukan barang bukti kejahatan dan tidak adanya kerugian materi yang dialami korban. Sehingga investigasi awal polisi menyatakan bahwa kasus dimaksud adalah pembunuhan berencana.
"Sekitar pukul 17.00 WS polisi telah berhasil melacak keberadaan BMI tersebut dan melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Iqbal.
Melalui penyidikan diketahui bahwa Indayani datang ke Taiwan pada 2012 dan melarikan diri dari rumah majikan dan pergi bekerja di toko sarapan milik korban. Dia diketahui telah bekerja selama empat bulan dan mengundurkan diri. Menurut keterangan, korban masih berutang gaji pada pelaku.
Saat ini Kemenlu terus memantau perkembangan kasus ini. Meski Indonesia tidak memiliki kantor Kedutaaan Besar di Taipei, tapi ada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei yang di dalamnya ada perwakilan Kemnaker.
"Kemenlu RI telah meminta agar KDEI memberikan pendampingan sejak tahap investigasi guna mencegah hasil investigasi yang merugikan," imbuh Iqbal. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.