Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pembangunan Stadion Gedebage 84 Saksi Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

84 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Korupsi Pembangunan Stadion Gedebage 84 Saksi Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja menyelesaikan tahap akhir pemasangan atap Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage yang berlokasi di Kampung Cimencrang, Kelurahan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/3/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 84 saksi sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan 84 saksi yang diperiksa yakni saksi dari pemerintahan setempat serta dari pihak swasta.

"Total saksi yang sudah kami periksa ada 84 saksi, dokumen-dokumen yang kami sita juga banyak. Itu hasil penggeledahan di kantor kontraktor, rumah tersangka, dan lainnya," kata Wiyagus, Minggu (31/5/2015).

Wigagus melanjutkan saksi yang diperiksa pada Jumat (29/5/2015) yakni Herry Ardianto yang adalah karyawan PT Adhi Karya, Sri Mulyono yang adalah kepala biro keuangan Prov Jabar, dan Erik A Taufik, kepala KUKM Perindag Kota Bandung.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.
Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas