Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Perusakan di MOI Kelapa Gading

Ini merupakan aksi balas dendam, menyusul terjadinya pengeroyokan salah satu anggota FBR, Iwan Setiawan, oleh satpam MOI

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Polisi Tetapkan 11 Tersangka Perusakan di MOI Kelapa Gading
Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya
Situasi pasca kericuhan di Ruko Apartemen City Home, Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (29/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus keributan organisasi massa (ormas) FBR dengan petugas keamanan di Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peristiwa keributan tersebut terjadi di MOI pada Jumat 29 Mei 2015.

Keributan berawal dari penyerangan oleh dua orang petugas keamanan, yaitu Arifin Usman (29) dan Husen Syahrur Pelu (35) kepada korban, Iwan Setiawan (46), yang merupakan anggota ormas FBR.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pelapor Kahairul Amin (37) ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat pukul 17.30 WIB. Kemudian, tercatat di Lp/585/K/V/2015/PMJ/RESJU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, mengatakan Arifin Usman dan Husen Syahrur Pelu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan telah ditingkatkan status tersangka dan terpenuhi unsur. Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," ujar Muhammad Iqbal saat dihubungi Minggu (31/5/2015).

Sementara, sembilan orang lainnya merupakan anggota FBR. Mereka yaitu, Sarmada (45), Kuatno (39), Syamsudin (36), Susmoko (40), Sugandi (45), M. Jaenal (36), Rony (43), Ali Akbar (40), Supardi (36).

BERITA TERKAIT

Pelaporan dibuat oleh Benny Juliadi (39) pada Jumat pukul 22.34 WIB. Laporan tercantum di LP/588/K/V/2015/PMJ/RESJU.

Muhammad Iqbal menjelaskan, semua tersangka sebagai penghasut diancam pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Dua tersangka M.Jaenal Arifin dan Syamsudin hanya dikenakan pasal 170 KUHP.

"Adapun ancaman hukuman pasal 160 KUHP paling lama hukuman penjara selama 6 tahun dan pasal 170 KUHP paling lama hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

Keributan terjadi di area depan kawasan MOI, yang disebabkan karena kesalahpahaman antara 1 oknum petugas keamanan dengan 2 orang anggota kelompok ormas pada Jumat 29 Mei lalu.

Kemudian, massa FBR menyerang pos satpam MOI. Ini merupakan aksi balas dendam, menyusul terjadinya pengeroyokan salah satu anggota FBR, Iwan Setiawan, oleh satpam MOI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas