Eks Kabiro Umum Akui Banyak Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM
kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak swasta
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Umum dan Humas Kementerian ESDM 2011-2013, Arief Indarto, mengungkapkan sebagian kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM adalah fiktif.
"Sebagian dilaksanakan, sebagian fiktif," kata Arief saat memberikan kesaksian untuk bekas Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/6/2015).
Arief membeberkan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak swasta. Proses tersebut bermula dari dana yang diberikan Kepala Biro Keuangan untuk mereka.
Mereka kemudian mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk berbagai macam kegiatan salah satunya adalah kegiatan sepeda sehat untuk diusulkan ke APBN-P.
Sayang, dalam persidangan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui kegiatan mana saja yang fiktif dan yang benar dilaksanakan. Untuk kegiatan yang fiktif, Arief mengaku mereka membuat nota dinas palsu kemudian ditandatangani sebagia bentuk 'bukti' kegiatan.
"Buat nota dinas kemudian kami tanda tangan," kata Arief.
Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono kemudian menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran.
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu agar seluruh kegiatan sudah dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan. Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.