Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabiro Umum Akui Banyak Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM

kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak swasta

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Eks Kabiro Umum Akui Banyak Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar. Pada dakwaan kesatu, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Umum dan Humas Kementerian ESDM 2011-2013, Arief Indarto, mengungkapkan sebagian kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM adalah fiktif.

"Sebagian dilaksanakan, sebagian fiktif," kata Arief saat memberikan kesaksian untuk bekas Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/6/2015).

Arief membeberkan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak swasta. Proses tersebut bermula dari dana yang diberikan Kepala Biro Keuangan untuk mereka.

Mereka kemudian mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk berbagai macam kegiatan salah satunya adalah kegiatan sepeda sehat untuk diusulkan ke APBN-P.

Sayang, dalam persidangan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui kegiatan mana saja yang fiktif dan yang benar dilaksanakan. Untuk kegiatan yang fiktif, Arief mengaku mereka membuat nota dinas palsu kemudian ditandatangani sebagia bentuk 'bukti' kegiatan.

"Buat nota dinas kemudian kami tanda tangan," kata Arief.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono kemudian menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran.

Berita Rekomendasi

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu agar seluruh kegiatan sudah dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan. Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas