Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polri Menghina Pengadilan

Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan pihak Polri telah menghina pengadilan.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polri Menghina Pengadilan
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Bahrain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan  pihak termohon (Polri) telah menghina pengadilan karena dianggap menyebut sebagai tempat panggung pembentukan opini.

Menurut salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Saur Siagian, pengadilan merupakan lembaga yang sangat sakral sehingga perlu diuji sesuai kaidah-kaidah hukum.

"Kami sangat menyesalkan penghinaan daripada termohon kepada pengadilan yang menuduh bahwa gugatan praperadilan adalah panggung untuk pembentukan opini," kata Saur usai sidang praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

"Termohon harus membuktikan opini apa. Pernyataan beliau dalam persidangan mengatakan opini dan panggung untuk memberi opini itu adalah penghinaan kepada pengadilan," tambah Saur.

Saur menjelaskan, opini dari termohon mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan adalah panggung untuk membentuk opini agar menghambat penyidikan.

"Ini sungguh penghinaan," tegasnya.

Polri sebagai pihak termohon telah menjawab perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana, Jumat (29/5/2015) lalu. Termohon menyatakan menolak semua gugatan penggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas