Jaksa Agung Belum Berikan Sanksi ke JPU yang Perkarakan Yance
"Belum sampai beri sanksi, kan masih belum tahu benar atau salah," kata Prasetyo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum akan memberikan sanksi pada jaksa yang menyidik perkara rianto MS Syafiuddin atau Yance.
Seperti diketahui, Yance divonis bebas terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2004.
Prasetyo mengaku pihaknya masih menunggu hasil eksaminasi yang saat ini masih dilakukan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Belum sampai beri sanksi, kan masih belum tahu benar atau salah," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Prasetyo menambahkan eksaminasi itu nantinya akan membuktikan apakah kinerja JPU dalam menangani perkara korupsi Yance sudah benar atau belum. Kinerja itu, lanjut Prasetyo dapat dilihat dari tuntutan hukuman yang diberikan JPU terhadap Yance.
Untuk diketahui hakim Marudut Bakara melalui putusannya memutuskan Yance divonis bebas. Selain itu nama Yance juga diminta untuk dipulihkan. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.