Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Belum Berikan Sanksi ke JPU yang Perkarakan Yance

"Belum sampai beri sanksi, kan masih belum tahu benar atau salah," kata Prasetyo.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Belum Berikan Sanksi ke JPU yang Perkarakan Yance
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
MINTA DIBEBASKAN - Pengunjung sidang mengambil gambar menggunakan ponsel saat terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/5). Dalam salah satu poin nota pembelaan yang dibacakannya, Yance memohon kepada mejelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan, karena merasa tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum akan memberikan sanksi pada jaksa yang menyidik perkara rianto MS Syafiuddin atau Yance.

Seperti diketahui, Yance divonis bebas terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2004.

Prasetyo mengaku pihaknya masih menunggu hasil eksaminasi yang saat ini masih dilakukan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Belum sampai beri sanksi, kan masih belum tahu benar atau salah," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Prasetyo menambahkan eksaminasi itu nantinya akan membuktikan apakah kinerja JPU dalam menangani perkara korupsi Yance sudah benar atau belum. Kinerja itu, lanjut Prasetyo dapat dilihat dari tuntutan hukuman yang diberikan JPU terhadap Yance.

Untuk diketahui hakim Marudut Bakara melalui putusannya memutuskan Yance divonis bebas. Selain itu nama Yance juga diminta untuk dipulihkan. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas