Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Yakin ada Korupsi di Kasus Yance

Jaksa Agung HM Prasetyo berbeda pandangan dari Jusuf Kalla terkait perkara yang menjerat Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Yakin ada Korupsi di Kasus Yance
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance menyimak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/5). Dalam sidang tersebut mantan bupati Indramayu itu dituntut 1,5 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Kalla saat menjadi saksi persidangan Yance mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara di dalam pembangunan PLTU Sumber Adem yang diperintahkan oleh dirinya tersebut.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo berbeda pandangan dari Jusuf Kalla terkait perkara yang menjerat Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

"Meski Pak JK mengakui bahwa yang memerintahkan, ya benar itu perintahnya, betul, tapi pelaksanaannya yang ada penyimpangan dan korupsi. Itu keyakinan kami," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (3/6/2015).

Yance divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia lepas dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Yance bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetyo melanjutkan, pihaknya melakukan dua strategi atas putusan tersebut. Pertama, melaksanakan eksaminasi atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum hingga putusan hakim. Kedua, mengajukan gugatan kasasi terhadap putusan tersebut.

Prasetyo menerangkan akan mengevaluasi apa kelemahan serta kekurangan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Berita Rekomendasi

"Saya katakan pada teman di Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Jangan patah semangat karena ini dinamika penegakan hukum. Ini belum final ya," ujar Prasetyo.

Diberitakan, majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, tahun 2006 hingga 2007.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas