Kata Abraham Samad, Kasus Novel Pernah Dihentikan Mabes Polri
Informasi itu diperoleh Samad dari Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Sutarman.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad mengatakan kasus penyidik KPK Novel Baswedan pernah dihentikan di Mabes Polri.
Informasi itu diperoleh Samad dari Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Sutarman.
Samad kala itu masih menjabat ketua KPK.
Hal ini diketahui oleh Samad saat pengajuan permohonan Novel Baswedan sebagai pegawai KPK.
Samad menkonfirmasi kepada Sutarman mengenai kejelasan status kasus Novel di kepolisian.
"Ketika saya tanya Pak Tarman. Dia jawab iya kasusnya sudah dihentikan, makanya kita terima," ujar Abraham Samad seusai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (04/06/2015).
Abraham Samad mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan kepada kepolisian untuk menghentikan kasus Novel Baswedan.
Selain hal tersebut dirinya juga menerangkan bahwa dalam pertemuan antara Kapolri Timur Pradopo, Presiden SBY, dan dirinya, diputuskan bahwa kasus Novel Baswedan dihentikan.
"Kasus Novel Baswedan dihentikan karena timingnya tidak tepat. Itu menjadi bagian yang disimpulkan dalam perundingan," ujar Abraham Samad.
Namun dia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui apakah pihak kepolisian telah mengeluarkan SP3 kasus Novel.
"Iya betul ada keputusan begitu ya. Tapi memang belum ada SP3 itu yang jadi persoalan," ujar Samad.