Sri Mulyani Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kondensat
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus penjualan kondensat jatah negara," kata polisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director Bank Dunia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus penjualan kondensat jatah negara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, Kamis (4/6/2015).
Birgjen Victor E. Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dilakukan karena dia diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan.
Namun demikian Sri sebagai menkeu, (saat itu), tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara.
Selama melakukan pemeriksaan, pihaknya akan menanyakan keputusan menkeu yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara.
Selain itu, kata Victor, pihaknya juga akan menanyakan mengenai surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri Mulyani saat masih menjabat sebagai menkeu.
"Kami ingin mengetahui surat persetujuan cara pembayaran. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga (penunjukan) disetujui?" tutur Brigjen Victor.