Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin Luruskan Pernyataan Seskab Andi Soal Pemilihan Panglima TNI

Sampai saat ini UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen jadi masih tetap sama sejak tahun 2002

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in TB Hasanuddin Luruskan Pernyataan Seskab Andi Soal Pemilihan Panglima TNI
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Waskita di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meluruskan pernyataan Seskab Andi Widjajanto.

Andi dalam pernyataannya di media massa menyebutkan Pemilihan Panglima TNI yang akan datang sangat tergantung pada politik pertahanan negara.

"Pernyataan itu perlu diluruskan , mengapa ? Karena politik pertahanan negara sesungguhnya tidak mengatur soal pemilihan panglima TNI," kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2015).

Hasanuddin mengingatkan‎ politik pertahanan negara sangat jelas diurai rinci dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ( terdiri dari 9 Bab dan 29 pasal ).

Sampai saat ini UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen jadi masih tetap sama sejak tahun 2002 .

Pemilihan panglima TNI dapat mengacu pada UU no 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 13 ayat 4 : jabatan panglima sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan .

"Kami sepakat semuanya akhirnya sangat tergantung kepada presiden sebagai pemegang hak prerogatif , tapi kami yakin hak prerogatif itu akan dijalankan berdasarkan pada undang undang yang berlaku," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas