TB Hasanuddin Luruskan Pernyataan Seskab Andi Soal Pemilihan Panglima TNI
Sampai saat ini UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen jadi masih tetap sama sejak tahun 2002
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meluruskan pernyataan Seskab Andi Widjajanto.
Andi dalam pernyataannya di media massa menyebutkan Pemilihan Panglima TNI yang akan datang sangat tergantung pada politik pertahanan negara.
"Pernyataan itu perlu diluruskan , mengapa ? Karena politik pertahanan negara sesungguhnya tidak mengatur soal pemilihan panglima TNI," kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2015).
Hasanuddin mengingatkan politik pertahanan negara sangat jelas diurai rinci dalam UU Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ( terdiri dari 9 Bab dan 29 pasal ).
Sampai saat ini UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen jadi masih tetap sama sejak tahun 2002 .
Pemilihan panglima TNI dapat mengacu pada UU no 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 13 ayat 4 : jabatan panglima sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan .
"Kami sepakat semuanya akhirnya sangat tergantung kepada presiden sebagai pemegang hak prerogatif , tapi kami yakin hak prerogatif itu akan dijalankan berdasarkan pada undang undang yang berlaku," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.