Easy Taxi dan Uber Taxi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Selanjutnya ia akan meminta Kominfo menutup aplikasinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan jasa transportasi, yakni Easy Taxi dan Uber Taxi, Senin (8/6/2015) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kumpulan alumni pascasarjana Universitas Indonesa (UI) yang tergabung dalam Indonesian Club.
Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro, mengatakan kedua perusahaan jasa transportasi ini dinilai tidak berbadan hukum dan tidak membayar pajak.
"Selain tidak berbadan hukum, perusahaan ini juga tidak membayar pajak. Kerugian negara untuk satu aplikasi mencapai Rp 12 triliun per tahun," tegas Gigih di Bareskrim.
Menurutnya laporan ke Bareskrim merupakan langkah tepat untuk menindak pidananya. Selanjutnya ia akan meminta Kominfo menutup aplikasinya.
Gigih menambahkan kedua perusahaan ini melanggar Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Serta Peraturan Pemerinta No.83 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 21 tahun 2013 tentang Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Angkutan Jalan.