Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gardu Listrik
Termasuk ada tidaknya tindak pidana pencucian uang yang diduga mengalir ke partai politik
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan tersangka Dahlan Iskan masih bergulir di Kejaksaan Tinggi DKI.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan menggandeng PPATK untuk memastikan aliran dana dari korupsi tersebut.
Termasuk ada tidaknya tindak pidana pencucian uang yang diduga mengalir ke partai politik atau pemerintahan saat itu.
"Kami akan gandeng PPATK, nanti kan bisa kelihatan ada tidaknya TPPU itu," ujar Prasetyo, Rabu (10/6/2015) di Kejagung.
Lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus pengadaan 21 gardu listrik, Prasetyo mengatakan Dahlan sudah dicekal sejak Sabtu (6/6/2015) kemarin.
"Pencekalan sudah, atas permintaan Kejati DKI. Sementara soal pencekalan lainnya petinggi atau mantan petinggi BRI, PLN dan PGN) terkait kasus pengadaan mobil listrik nanti dilihat seperti apa urgensinya," tambah Prasetyo.