Bareskrim Diminta Terus Selidiki Korupsi Kondensat
Bareskrim juga diminta untuk terus memeriksa pejabat terkait kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut Pertamina.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait kasus penjualan kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara sebesar Rp 6 triliun.
Namun tidak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga diminta untuk terus memeriksa pejabat terkait dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut Pertamina.
Praktisi hukum dan Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono, menilai Bareskrim Polri harus memeriksa pejabat-pejabat terkait tanpa pandang bulu.
Semua wajib dilakukan agar kasus tersebut dapat terbuka selebar-lebarnya.
"Bareskrim jangan pilih kasih. Semua yang terkait wajib diperiksa termasuk mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno dan Karen Agustiawan. Mereka harus menjelaskan posisi kondensat tersebut supaya jelas alur pertanggungjawabannya," kata Ahmad Suryono, Kamis (11/6).
Saat ini, dirinya menilai langkah Bareskrim memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat. Dalam kasus ini, sulit jika dilakukan jika tidak melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
"Polri harus punya dua alat bukti permulaan yang cukup kuat dalam mengungkap kasus TPPI ini dengan memeriksa semua pihak yang terkait. Sehingga kualifikasi delik korupsi dapat ditemukan," ujarnya.