Belum Tunjuk Pengacara, Dahlan Iskan tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Dahlan Iskan tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Dahlan Iskan tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Sedianya, Dahlan diperiksa perdana oleh jaksa penyidik pada hari ini pukul 09.00 WIB, selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan pihaknya menerima surat dari Dahlan yang menerangkan alasan ketidakhadirannya itu. Surat itu diantarkan oleh seorang pegawai Jawa Pos sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam surat itu, Dahlan mengaku belum bisa menjalani pemeriksaan pihak kejaksaan karena belum menunjuk pengacara yang akan mendampingi pemeriksaannya.
"(Dalam surat Dalan Iskan menyampaikan) Saya belum menunjuk penasehat hukum dan masih mencari penasehat hukum," kata Waluyo di kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Melalui surat yang sama, lanjut Waluyo, Dahlan meminta pihak kejaksaan agar pemeriksaannya dijadwal ulang pada Rabu, 17 Juni 2015 mendatang.
Menurut Waluyo, saat ini jaksa penyidik kasus ini masih fokus pada pemeriksaan Dahlan. Pemeriksaan terhadap saksi akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Mangkirnya Dahlan dari panggilan pemeriksaan pihak Kejati DKI Jakarta bukan kali pertama.
Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan saat hendak dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.
Pada Jumat, 5 Juni 2015, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan sewaktu menjabat Dirut PT PLN Persero dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyalahgunakan wewenang dan pembiaran sehingga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dahlan di antaranya, menyetujui proyek tersebut kendati sejumlah lahan untuk 21 gardu induk tersebut adalah fiktif. Kini, sebagian proyek itu mangkrak.
Dalam kasus ini, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Lima berkas perkara tersangka telah masuk tahap penuntutan dan seorang tersangka dalam proses persidangan.
(Abdul Qodir)