Formappi Sebut Dana Aspirasi Selundupan DPR Periode 2009-2014
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai wacana dana aspirasi DPR sudah lama digulirkan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Melalui dana aspirasi, setiap anggota DPR akan mendapatkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk keperluan konstituen di daerah pemilihan.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai wacana dana aspirasi DPR sudah lama digulirkan. Menurut dia, landasan hukum untuk mengajukan dana aspirasi ini merupakan hasil 'selundupan' dari anggota DPR periode 2009-2014.
"DPR periode kemarin (2009-2014) begitu halus memasukkan poin itu dalam UU MD3 sampai tidak disadari terkait dana aspirasi. Ini proses penyelundupan begitu halus, sampai publik tidak sadar," kata Sebastian dalam diskusi bertema 'Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
Sebastian menuturkan, dua periode DPR lalu tidak mampu menggolkan program dana aspirasi tersebut. Menurut Salang, dana aspirasi selalu mendapat pertentangan dari masyarakat yang menganggap dana tersebut tidak memiliki urgensi.
"Tiap periode dibahas ini kan seksi. Kalau sampai publik tak sadar artinya luar biasa canggihnya penyelundupan ini. Orang jadi kaget dan itu pegangan bagi DPR periode ini," ujarnya.
Masih kata Sebastian, apabila dana aspirasi sampai disahkan di APBN 2016 tentu akan mengacaukan tatanan politik. Menurutnya, tugas yang seharusnya dijalankan oleh eksekutif bisa saja diambil alih oleh legislatif.
"Dana aspirasi bisa kacaukan banyak hal. Siapa yang tanggung jawab pada kualitas proyek itu, DPR atau pemerintah? Ini kompleksitas di mana DPR persulit sendiri. Kalau ini dianggap benar APBN dibagi dua saja, eksekutif dan DPR. Tapi, ini cara pikir keliru," tandasnya.