Gugurkan Praperadilan Suroso, KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan
"Sesuai Pasal 82 (1d) KUHAP, permohonan praperadilan wajarnya memang menjadi gugur," kata Indriyanto.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan penolakan tersebut sudah tepat sesuai hukum acara. Kata Indriyanto, gugatan praperadilan memang otomatis gugur jika perkara sudah masuk dalam peradilan pokok.
"Sesuai Pasal 82 (1d) KUHAP, permohonan praperadilan wajarnya memang menjadi gugur," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Suroso gugur. Hakim tunggal Martin Pontoh menilai perkara pokok Suroso sudah diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Suroso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) pada tahun 2004-2005. Suroso disangka menerima suap dari direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.