Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Putusan Praperadilan ‎Mantan Direktur Pengolahan Pertamina

Suroso menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL

Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Siang Ini Putusan Praperadilan ‎Mantan Direktur Pengolahan Pertamina
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin(15/6/2015) siang ini, kembali akan menggelar sidang gugatan praperadilan kedua eks direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. ‎

Agenda praperadilan adalah pembacaan putusan, setelah sidang perdananya digelar pada pekan lalu.

"Rencananya hari ini putusan. Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB," kata Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo kepada wartawan, Senin (15/6/2015).

Suroso mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penetapan stasus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada praperadilan pertama gugatan Suroso ditolak oleh Hakim tunggal Riyadi.

Setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan dengan memasukan penetapan status tersangka, Suroso kembali mengajukan gugatan.

‎Suroso menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (Tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. KPK menduga Suroso menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas