Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dahlan Iskan Usulkan Proyek Pembangunan 21 Gardu Induk Jadi Multi Years

Proses pembebasannya sampai dengan terbitnya sertifikat atas nama PLN, itu makan waktu lama.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Dahlan Iskan Usulkan Proyek Pembangunan 21 Gardu Induk Jadi Multi Years
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, disebut pernah mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar proyek pembangunan 21 Gardu Induk wilaya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dijadikan proyek tahun jamak (multi years).

Usulan tersebut disampaikan karena Dahlan paham tidak mungkin membebaskan tanah atau lahan dalam satu tahun. Usulan tersebut tercatat dua kali disampaian Dahlan yakni pada Februari dan Agustus. Kementerian ESDM ternyata baru menjawabnya usai Dahlan tidak lagi menjabat direktur utama.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berhubung PLN adalah perusahaan, banyak pemerintah daerah yang tidak mau membantu untuk pembebasan lahan semisal untuk membentuk panita pembebasan lahan. Belum lagi persoalan tanah di Indonesia bisa berujung sengketa kalau tanah tersebut adalah tanah masyarakat.

Proses pembebasannya sampai dengan terbitnya sertifikat atas nama PLN, itu makan waktu lama. Pengumuman saja bisa membutuhkan enam bulan.

"Jadi bagaimana proyek itu diilaksanakan dalam waktu satu tahun? Itu alasan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN memitna proyek jadi multiyears mengingat pengalaman-pengalaman betapa sulitnya mengadakan tanah. Kenyataannya pada saat Pak dahlan sebagai Dirut PLN belum ada satupun kontrak yang ditandatangani," ujar Yusril di Kejaksan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Ternyata, usulan proyek menjadi multi years menjadi bermasalah lantaran Dahlan membubuhkan tanda tangan pada surat tanggungjawab mutlak (STJM). Itu untuk memenuhi persyaratan seperti yang diwajibkan dalam Permenkeu Nomor 56 Tahun 2010 mengenai kewajiban Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pada PP tersebut, mengatur soal pengajuan izin kontrak multi years diajukan dengan sejumlah kelengkapan. Salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi adalah dibuatkannya surat pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang juga menyatakan pengadaan/pembebasan lahan atau tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.

BERITA REKOMENDASI

Fakta di lapangan, ada tanah yang belum mendapat pembebasan lahan. Yusril mengatakan Dahlan tidak tahu karena posisinya sebagai top managemen tidak harus mengecek secara fisik ke lapangan. Dahlan percaya pada kertas yang disodorkan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K).

"P2K itu sudah membuat pakta integritas. Jadi sebagai seorang top manajemen, tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan. Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggungjawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan. Memang pejabat administrasi itu, mendasarkan keterangan pada bukti formil tidak pada bukti materil cek ke lapangan," beber Menteri Hukum dan HAM itu.

Dahlan sendiri sama sekali tidak memberikan jawaban terkait kasusnya itu. Dahlan terlihat hanya menebarkan senyumnya kepada wartawan. "Ke Pak Yusril saja ya," singkat Dahlan sembari terseyum.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 trliun‎ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 bekas anak buah Dahlan sebagai tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas