Dahlan Iskan Hadiri Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik di Kejagung Besok
Yusril belum bisa menjelaskan perihal duduk perkara proyek tersebut dan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat itu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan kembali menjalani pemeriksaan.
Ia akan memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan 16 mobil listri tiga perusahaan BUMN di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015) besok pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok hadir. Saya ikut datang menemani. Tapi, tidak bisa mendampingi pemeriksaan karena beliau saksi," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/6/2015) malam.
Saat dihubungi, Yusril belum bisa menjelaskan perihal duduk perkara proyek tersebut dan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat itu. "Sekarang di tempat saya ini sedang ramai. Nanti saya akan jelaskan," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin menyampaikan, Dahlan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car pada tiga kementerian BUMN (PT BRI, PT PGN, PT Pertamina) Tahun 2013 senilai Rp32 miliar.
Dia akan dimintai keterangan untuk dua berkas perkara dua tersangka, yakni mantan Dirut (Perum) Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada pemeriksaan besok. Sesuai janji lawyer-nya, bahwa yang berangkutan akan datang besok. Jadi, kita tunggu saja," ujar Sarjono.
Diberitakan, sebagaimana Sprindik tertanggal 12 Juni 2015, Kejaksaaan Agung menetapkan mantan Dirut (Perum) Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar.
Penetapan kedua tersangka kasus ini diawali adanya perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN di bawahnya pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
Tiga perusahaan BUMN, yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero) mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan 16 mobil listrik tersebut kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP).
Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata 16 mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.