Diperiksa 3 Jam, Dahlan Iskan Ditanya Usulan Proyek Gardu Listrik
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus korupsi pembangunan gardu induk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggaara 2011-2013.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Lebih kurang tiga jam. Selain pertanyaan identitas pribadi, Pak Dahlan juga ada pertanyaan proyek 21 gardu yang dibiayai oleh APBN," ujar Yusril di Kejati, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Kata Yusril, Dahlan diperiksa terkait usulan Dahlan selaku Ditur PLN kepada Menteri ESDM agar pembangunan gardu induk tersebut sebagai proyek multiyears.
Saat itu, lanjut Yusril, Dahlan punya pertimbangan bahwa proyek tersebut tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah.
Ditanya soal proyek tersebut, Yusril menjelaskan bahwa Dahlan mengatakan pada data pada Agustus untuk memperkuat usulan pada Februari karena kesulitan pada tanah itu.
"Jadi pengadaan tanah itu tanahnya jadi tanggung jawab PLN. Nah sampai di situ saja pertanyaannya belum kelihatan penyelidikannya sama mana. Sejauh itu ya jawaban Pak Dahlan memberikan jawaban tentang usulan pada menteri ESDM," kata bekas Menteri Hukum dan HAM itu.