Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Kajian Penyidik Terkait Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali

Surat permintaan penangguhan penahanan Suryadharma Ali disampaikan pengurus PPP versi Muktamar Jakarta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Tunggu Kajian Penyidik Terkait Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (memakai rompi tahanan) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6/2015). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan jawaban terkait permintaan penangguhan penahanan tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengemukakan, bahwa yang berwenang untuk memutuskan hal tersebut adalah penyidik.

"Masih diperlukan Kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/5/2015).

Surat permintaan penangguhan penahanan Suryadharma Ali disampaikan pengurus PPP versi Muktamar Jakarta, kemarin. Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan surat tersebut hingga kini belum sampai ke meja pimpinan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan haji tahu 2012-2013 dan 2010-2011.

KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru terhadap bekas Menteri Agama suryadharma Ali. Suryadharma diduga melakukan korupsi terkait DOM di Kementerian Agama.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas