KPK Tunggu Kajian Penyidik Terkait Permintaan Penangguhan Penahanan Suryadharma Ali
Surat permintaan penangguhan penahanan Suryadharma Ali disampaikan pengurus PPP versi Muktamar Jakarta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan jawaban terkait permintaan penangguhan penahanan tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengemukakan, bahwa yang berwenang untuk memutuskan hal tersebut adalah penyidik.
"Masih diperlukan Kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/5/2015).
Surat permintaan penangguhan penahanan Suryadharma Ali disampaikan pengurus PPP versi Muktamar Jakarta, kemarin. Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan surat tersebut hingga kini belum sampai ke meja pimpinan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan haji tahu 2012-2013 dan 2010-2011.
KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru terhadap bekas Menteri Agama suryadharma Ali. Suryadharma diduga melakukan korupsi terkait DOM di Kementerian Agama.