Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Dahlan Iskan Tidak Langsung Memeriksa ke Lapangan

Apabila, proyek tersebut tidak menggunakan multi years, maka pembangunan Gardu Induk itu tidak terlaksana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril: Dahlan Iskan Tidak Langsung Memeriksa ke Lapangan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pembangunan 21 gardu listrik yang diduga merugikan negara Rp 1.06 triliun.

Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam yang dimulai pada Selasa (16/6/2015) pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Dahlan dicecar sebanyak 79 pertanyaan terkait statusnya sebagai Pemegang Kuasa Anggaran dalam proyek tersebut.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan, mengaku pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kejaksaan terkait usulan Dahlan menjadi proyek multi years dengan pertimbangan. Apabila, proyek tersebut tidak menggunakan multi years, maka pembangunan Gardu Induk itu tidak terlaksana.

Kemudian, Yusril menyampaikan selama kliennya menjabat sebagai Direktur Utama PLN tidak ada satupun kontrak dengan kontraktor proyek Gardu Induk yang ditandatangani oleh Dahlan.

“Pak Dahlan, sebagai Dirut PLN menerima laporan dari bawahan dan sebagai top manajemen tentu tidak langsung memeriksa ke lapangan,” kata Yusril di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut Yusril, usulan penggunaan skema multi years digunakan untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk proyek pembangunan Gardu Induk. Namun, persetujuan atas usulan itu baru disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan saat Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Dirut PLN.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Dahlan Iskan diperbolehkan pulang. Yusril mengaku, pemeriksaan hari ini dinyatakan sudah cukup, lalu, pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

“Pak Dahlan, siap kapan saja memenuhi panggilan. Pokoknya, kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyidik,” tambah Yusril

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas