Yusril Damping Dahlan Iskan Penuhi Penggilan Kejaksaan Tinggi DKI
Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan datang bersama pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan datang bersama pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Dahlan enggan berkomentar banyak saat dimintai komentar terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan."Alhamdulillah sehat," kata Dahlan singkat.
Yusril kemudian menjelaskan, kliennya bakal menjelaskan seluruh permasalahan dalam pemeriksaan kali ini. "Kami yakin tidak ada norma dan kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Yusril.
Dahlan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi 21 gardu induk di Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Yusril mengatakan, ketika pengadaan gardu tersebut, Dahlan sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan terkait kasus pembangunan 21 gardu listrik yang merugikan diduga negara Rp 1,06 triliun.
Dahlan sempat mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal pemanggilan karena dia belum menunjuk kuasa hukum.