Kasus Angeline Dorong PKB Ajukan RUU Pengasuhan Anak
Mengaca pada kasus Angeline di Bali, Fraksi PKB DPR RI mengajukan RUU Pengasuhan Anak dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB mengajukan RUU Pengasuhan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Selasa (16/6/2015). Anggota Komisi VIII DPR asal PKB, Maman Imanulhaq mengakui semangat ini mengaca tragedi Angeline di Bali.
"Semoga Baleg bisa harmonisasi," kata Maman kepada warawan di kompleks DPR-MPR, Jakarta Pusat, Selasa (16/6:2015).
Mengenai naskah akademik RUU tersebut, PKB mendapatkan masukan dari masyarakat. Maman mengatakan hingga kini belum ada pengaturan pengasuhan keberlanjutan yang mengatur anak di keluarga inti atau pengganti.
"Ini yang menjadikan Angeline diasuh oleh keluarga yang bukan keluarga kandungnya dan mengalami perlakuan seperti itu," tuturnya.
Alasan lainnya, Maman menyebutkan UU Perlindungan Anak lebih kepada persoalan kekerasan. Namun belum mengatur bagaimana anak ketika ditinggalkan di rumah sakit atau tempat umum sehingga terjadi perdagangan manusia.
"Saya menduga ada human trafficking di rumah sakit di mana mereka memberikan informasi ada seorang ibu yang melahirkan namun miskin. Sehingga muncul juga ada yang bisa disebut illegal adoption," tuturnya.
Maman menilai pemerintah perlu mengatur lembaga adopsi. Di undang-undang sekarang belum juga mengatur pengasuhan dan perwalian, bagaimana pencabutan hak asuh.
"Di beberapa daerah banyak anak yang diatur oleh keluarga lebih miskin, tetapi dia lebih sayang. Termasuk hak waris yang non-Muslim. Mumpung masih segar terhadap Angeline, saya minta RUU ini bisa dapat dukungan Baleg dan pemerintah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.