Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembali Dijadikan Tersangka, Bekas Walikota Makassar Kembali Ajukan Gugatan Peradilan

Bekas Walikota Makssar, Ilham Arief Sirajudin, kembali melayangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kembali Dijadikan Tersangka, Bekas Walikota Makassar Kembali Ajukan Gugatan Peradilan
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Walikota Makssar, Ilham Arief Sirajudin, kembali melayangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul ditetapkannya Ilham kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutisna, mengatakan gugatan tersebut sudah didaftar pada nomor 55//pen.prap/215/pn.jkt.sel.

"Kemarin," kata Made saat dihubungi, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Terkait gugatan tersebut, KPK mengatakan itu adahal Ilham sebagai warga negara untuk mengajukannya. Pelaksana Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengungkapkan pihaknya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan objek praperadilan.

"Kami hanya melaksanakan amanah putusuan MK untuk membuka Sprindik lagi. Atas permohonan praperadilan IAS, KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama terhadap Ilham Arief. Pencabutan Sprindik tersebut menyusul kekalahan KPK saat digugat Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas