Laporan Keuangan Kemenkes Wajar Tanpa Pengecualian
Kementerian Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2014 dari anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2014 dari anggota VI BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar di Kantor BPK RI, Jakarta.
Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila Djuwita Moeloek, Sp.M(K) menyatakan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi komitmen seluruh pengawai di lingkungan Kemenkes.
"Saya bangga dan bersyukur bahwa opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenkes untuk ketiga kalinya dapat memperoleh Opini WTP, yaitu Tahun 2013, Tahun 2014. Keberhasilan ini buah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dari jajaran Kementerian Kesehatan," kata Nila, Selasa (16/6/2015).
Bahrullah mengatakan, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap perundangan.
"Laporan keuangan ini merupakan bottom line pertanggungjawaban kita terhadap transparansi dan akuntabilitas kita," katanya.
Sesuai dengan Pasal 23 UU 1945 bahwa APBN itu dilakukan dengan transparan dan akuntabel dalam rangka kemakmuran rakyat yang sebesar-sebesarnya.
"Yang menjadi kewajiban kita bersama ialah menjaga kualitas belanja kita," katanya.
BPK telah memeriksa laporan realisasi anggaran, neraca atas laporan keuangan. Kedepan akan ada tambahan laporan lagi sesuai dengan full actual.
Kemenkes telah melaporkan realisasi pendapatan negara dan Hibah sebesar Rp 9,8 triliun atau mencapai 127 persen dari estimasi pendapatan tahun 2014. Sementara realisasi belanja negara sebesar Rp 47 triliun atau mencapai 94,27 persen dari alokasi anggaran 2014.
Menkes mengingatkan jajaran Kementerian Kesehatan APBN agar mengelola dan melaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Tujuannya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Harapannya APBN benar-benar dapat mendukung tercapainya sasaran pembangunan kesehatan dan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.(Eko Sutriyanto)