Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny: KPK Setuju Revisi UU KPK, Ruki: Tunggu Dulu

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Benny: KPK Setuju Revisi UU KPK, Ruki: Tunggu Dulu
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi telah setuju untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut dia, revisi yang diinginkan KPK yaitu revisi terbatas.

"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Benny di sela-sela jeda rapat dengar pendapat dengan KPK di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6/2015).

Menurut dia, ada empat poin di dalam UU KPK yang ingin direvisi KPK. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis. Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik.

"Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas, serta penataan kembali organisasi kelembagaan KPK," ujarnya.

Sementara itu, di dalam RDP hari ini, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Kelima UU itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK) ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki saat memaparkan pendapatnya. (Dani Prabowo)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas