Benny: KPK Setuju Revisi UU KPK, Ruki: Tunggu Dulu
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi telah setuju untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut dia, revisi yang diinginkan KPK yaitu revisi terbatas.
"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju," kata Benny di sela-sela jeda rapat dengar pendapat dengan KPK di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6/2015).
Menurut dia, ada empat poin di dalam UU KPK yang ingin direvisi KPK. Pertama, KPK ingin agar UU KPK ditegaskan menjadi lex specialis. Kedua, KPK ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik.
"Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas, serta penataan kembali organisasi kelembagaan KPK," ujarnya.
Sementara itu, di dalam RDP hari ini, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Setidaknya, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Kelima UU itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK) ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki saat memaparkan pendapatnya. (Dani Prabowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.